PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU Selain soal akuntabilitas, semua negara berkepentingan untuk memastikan agar kejahatan internasional--khususnya yang bobotnya seberat kejahatan kemanusiaan--dapat dikoreksi. Kejahatan-kejahatan internasional tertentu, termasuk perbudakan, dianggap amat sangat keji dan mengancam perdamaian dan keamanan internasional, sehingga kejahatan tersebut--serta pelaku-pelakunya--berada di bawah yurisdiksi internasional. Artinya, negara mana pun dapat menuntut pelanggar individual, terlepas dari tempat kejahatan tersebut dilakukan dan siapa yang menjadi korbannya 51. Tanggung jawab kriminal individual atau superior sifatnya terpisah dari tanggung jawab negara, dan yurisdiksi universal atas kejahatan-kejahatan internasional tertentu--termasuk kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan--dapat diterapkan terhadap individu-individu. Berbagai pengadilan kejahatan perang pasca Perang Dunia II yang diselenggarakan di Eropa berdasarkan yurisdiksi universal secara eksplisit 52. K. PENGADILAN TOKYO SEBAGAI KELANJUTAN IMTFE Tatkala memutuskan Tuntutan Bersama, Pengadilan seolah-olah membuka kembali atau melanjutkan IMTFE dan Pengadilan Tambahan yang sudah dilaksanakan di Asia-Pasifik. Hal ini mengingat bahwa pengadilan-pengadilan tersebut tidak memutuskan tertuduh bertanggung jawab atas kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan “comfort system” atau perkosaan massal yang dilakukan di Mapanique. Jadi bagi para terdakwa yang sebelumnya telah diadili di pengadilanpengadilan pasca-perang, persidangan ini merupakan kelanjutan dari pengadilan mereka. Sehubungan dengan hal itu Piagam IMTFE yang relevan untuk persidangan ini kami catat otoritas yurisdiksinya sebagai berikut: Pasal 5. Yurisdiksi Atas Individu dan Pelanggaran: Pengadilan memiliki kekuasaan mengadili dan menghukum penjahat perang Timur Jauh yang sebagai individu atau sebagai anggota organisasi telah dituntut melakukan pelanggaran, termasuk Kejahatan Terhadap Perdamaian. Salah satu atau sekumpulan tindakan-tindakan berikut ini merupakan kejahatan yang di dalam yurisdiksi Pengadilan ini menimbulkan tanggung jawab individual. 28

اختر الفقرة المستهدفة3