Pengantar dan Latar Belakang
dari PENGADILAN
anggota masyarakat 48. Di sini, individu-individu dapat dianggap bebas
untuk mengendalikan dan menyingkirkan kepentingan-kepentingannya
sendiri di dalam sebuah sistem, tapi tidak berhak mengendalikan atau
menyingkirkan kepentingan-kepentingan komunitas. Dalam konteks
internasional, negara korban dapat melepas hak untuk mendapatkan
ganti rugi atas kerugiannya, tapi tidak dapat membebaskan pelakunya
dari tanggung jawab mematuhi hukum sebagai individu. Intinya, negara
korban dapat memaafkan, tapi tidak dapat membebaskan. Dengan
demikian, negara-negara lain bisa menanggapi tindakan-tindakan yang
salah secara hukum internasional yang menegakkan kewajiban erga
omnes, misalnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penalaran tersebut dikembangkan dari pelaksanaan Tribunal Nurembug
dan IMTFE. Pihak Sekutu menegaskan yurisdiksi atas nama semua
negara korban dan individu-individu yang menjadi korban berbagai
kejahatan yang dilakukan selama Perang Dunia II di wilayah Eropa dan
Asia-Pasifik. Temuan-temuan pengadilan mengenai perjanjian damai
yang ditandatangani Jepang seusai Perang Asia-Pasifik sangat berkaitan
dengan preseden yang ditetapkan dalam forum sebelumnya .
Konsep kewajiban erga omnes telah diperluas agar mencakup
tidak hanya akuntabilitas negara terhadap negara lain, tetapi juga
akuntabilitas semua aktor internasional terhadap individu, masyarakat
sipil internasional, ataupun negara. Perkembangan ini tecermin
dalam Piagam PBB, yang menyebut “We the Peoples.” Pandangan ini
menyatakan “keanggotaan dalam komunitas tidak dapat dianggap
sebagai suatu hal yang optional/ fakultatif dan tidak tergantung pada
iktikad negara”49.
Rancangan pasal-pasal mengenai Tanggung Jawab Negara 2000 yang
untuk sementara diadopsi The International Law Commission’s Drafting
Committee mencerminkan pendekatan serupa, dan menyatakan secara
eksplisit:
Kewajiban sebuah negara yang bertanggung jawab ... dapat dikaitkan
dengan negara lain, beberapa negara, atau dengan komunitas
internasional secara umum, tergantung pada karakter dan substansi dari
kewajiban internasional dan pada kondisi pelanggarannya, tapi tidak
tergantung pada apakah sebuah negara yang akan menjadi penerima
terakhir atas pelaksanaan kewajiban tersebut. 50
27