PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU universal dan kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR), dalam klausul mengenai mengenai partisipasi politik menyatakan bahwa kedaulatan adalah milik rakyat 39. Demikian pula artikel/pasal 1 ICCPR dan Kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya (ICESCR) 40, tentang hak manusia/rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, juga berasaskan pemahaman tersebut. Pada masa mendatang inisiatif untuk membentuk dan menjelmakan struktur serta mekanisme lembaga hukum yang mampu melayani masyarakat sipil harus terus diperjuangkan. Akan halnya istilah “mocktrial” sebenarnya tidak akurat untuk menjelaskan Pengadilan Rakyat karena pengadilan ini tidak palsu/pura-pura, tetapi merupakan pengadilan sesungguhnya yang tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan Rakyat ini mewakili suatu kepercayaan bahwa negara-negara tidak dapat mengabaikan atau memaafkan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan terhadap individu-individu, baik melalui kesepakatan maupun rancangan perjanjian politik. Tiga hal yang membedakan Tribunal ini dengan yang sebelumnya. Pertama, persidangannya dilakukan di Jepang, negara yang telah melakukan kejahatan seperti tertera didalam Dakwaan dan Permohonan Restitusi dan Reparasi. Kedua, merupakan Pengadilan Perempuan, sebuah pengadilan yang secara khusus dibentuk oleh suatu Komisi internasional kelompok perempuan dengan tujuan memperkarakan kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan. Ketiga, pengadilan ini dibentuk oleh organisasi-organisasi akar rumput dari negara-negara yang menjadi korban dan bukan oleh orang-orang tersohor. Fokusnya jelas kepada kejahatan dan perbudakan seksual yang sering tidak dihiraukan pada perjanjian damai dan dikesampingkan didalam catatan-catatan resmi. Dilibatkannya orang-orang terkenal dari “kalangan budaya, hukum, dan agama” pada Tribunal sebelumnya ternyata tidak menjamin diperhitungkannya suara perempuan (walaupun Simone de Beauvoir telah hadir sebagai Hakim di Tribunal Russel). 42. Pada 1990-an, gerakan sosial yang memberdayakan perempuan dan meningkatkan promosi & perlindungan HAM bergandengan tangan,menghimpun berbagai inisiatif demi membawa perubahan bagi struktur-struktur nasional dan internasional 43. Diantaranya adalah dialog publik (public hearing) mengenai diskriminasi, penindasan dan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam konflik bersenjata. Sebagai contoh, Konferensi Dunia Wina tentang HAM dan Konferensi Dunia 24

اختر الفقرة المستهدفة3