PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
universal dan kovenan Internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR),
dalam klausul mengenai mengenai partisipasi politik menyatakan
bahwa kedaulatan adalah milik rakyat 39. Demikian pula artikel/pasal
1 ICCPR dan Kovenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan
budaya (ICESCR) 40, tentang hak manusia/rakyat untuk menentukan
nasibnya sendiri, juga berasaskan pemahaman tersebut. Pada masa
mendatang inisiatif untuk membentuk dan menjelmakan struktur serta
mekanisme lembaga hukum yang mampu melayani masyarakat sipil
harus terus diperjuangkan. Akan halnya istilah “mocktrial” sebenarnya
tidak akurat untuk menjelaskan Pengadilan Rakyat karena pengadilan
ini tidak palsu/pura-pura, tetapi merupakan pengadilan sesungguhnya
yang tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan Rakyat ini mewakili suatu kepercayaan bahwa negara-negara
tidak dapat mengabaikan atau memaafkan kejahatan atas kemanusiaan
yang dilakukan terhadap individu-individu, baik melalui kesepakatan
maupun rancangan perjanjian politik. Tiga hal yang membedakan
Tribunal ini dengan yang sebelumnya. Pertama, persidangannya
dilakukan di Jepang, negara yang telah melakukan kejahatan seperti
tertera didalam Dakwaan dan Permohonan Restitusi dan Reparasi.
Kedua, merupakan Pengadilan Perempuan, sebuah pengadilan yang
secara khusus dibentuk oleh suatu Komisi internasional kelompok
perempuan dengan tujuan memperkarakan kejahatan kekerasan
seksual terhadap perempuan. Ketiga, pengadilan ini dibentuk oleh
organisasi-organisasi akar rumput dari negara-negara yang menjadi
korban dan bukan oleh orang-orang tersohor. Fokusnya jelas kepada
kejahatan dan perbudakan seksual yang sering tidak dihiraukan pada
perjanjian damai dan dikesampingkan didalam catatan-catatan resmi.
Dilibatkannya orang-orang terkenal dari “kalangan budaya, hukum,
dan agama” pada Tribunal sebelumnya ternyata tidak menjamin
diperhitungkannya suara perempuan (walaupun Simone de Beauvoir
telah hadir sebagai Hakim di Tribunal Russel). 42. Pada 1990-an,
gerakan sosial yang memberdayakan perempuan dan meningkatkan
promosi & perlindungan HAM bergandengan tangan,menghimpun
berbagai inisiatif demi membawa perubahan bagi struktur-struktur
nasional dan internasional 43. Diantaranya adalah dialog publik
(public hearing) mengenai diskriminasi, penindasan dan kekerasan
terhadap perempuan, termasuk dalam konflik bersenjata. Sebagai
contoh, Konferensi Dunia Wina tentang HAM dan Konferensi Dunia
24