Pengantar dan Latar Belakang dari PENGADILAN Pengadilan Rakyat juga mengambil tempat didalam proses responsif itu. Kendati Pengadilan Rakyat tidak dapat menjatuhkan hukuman atau memerintahkan pemberian ganti rugi, pengadilan ini dapat memberikan rekomendasi yang ditopang oleh bobot temuan hukum dan kekuatan moralnya 36. Suatu Pengadilan Rakyat bermanfatat mengisi celah kosong didalam hukum internasional dan membantu perkembangan hukum international dengan diadakannya “hukum rakyat” yang berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan. John Rawls membandingkan hukum internasional tradisional dengan ”hukum rakyat”: Saya mencatat perbedaan antara hukum rakyat dan hukum negara atau hukum internasional. Hukum negara atau hukum internasional merupakan suatu tatanan hukum positif dengan segala kelemahan dan ketidaklengkapan misalnya tidak mempunyai skema sanksi efektif seperti yang lazim dijumpai pada hukum domestik. Sebaliknya hukum rakyat merupakan suatu kumpulan konsep politik dengan prinsip-prinsip hak, keadilan dan kemaslahatan bersama, yang menggarisbawahi konsep keadilan untuk menerapkan dan meluaskan hukum internasional 37. Sembari mengenali kewenangan kami di dalam Pengadilan Rakyat untuk menampilkan “hukum rakyat”, kami tetap berpegang bahwa yurisdiksi kami dibatasi oleh hukum negara terkait waktu penuntutan (saat pelanggaran terjadi) dan perwujudan tanggung jawab negara. Hal ini untuk memastikan bahwa negara Jepang tidak dapat menghindar dari Keputusan ini, dengan menggunakan alasan nullum crimen sine lege--atau non-applicability atas prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam persidangan ini. Suatu pendekatan baru terhadap hukum internasional dapat meningkatkan legitimasinya, terutama untuk wilayah-wilayah yang kedaulatan negaranya menghalangi upaya penghukuman terhadap praktik/perbuatan yang tidak adil. Kedaulatan rakyat dunia dan suara masyarakat (sipil) global adalah sumber hukum tertinggi karena negara tidak dapat menciptakan kekuasaan dan hukumnya sendiri. Intisari kedaulatan adalah: berasal dari rakyat, bukan dari negara, maupun kelas elit kumpulan kelompok sosial yang memiliki hak-hak istimewa38. Negara semestinya melayani kepentingan rakyat. Deklarasi manusia 23

اختر الفقرة المستهدفة3