KATA PENGANTAR Sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No. 39 Tahun 1999]. Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia serta merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM adalah dengan menyusun Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI). Namun dalam setiap tahunnya laporan ini disusun, belum menggunakan perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang selanjutnya disebut TPB menyertainya demi penguatan peran Komnas HAM dalam memastikan bagaimana HAM diintegrasikan dalam proses dan hasil dari pencapaian TPB. Pada kenyataannya peran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan bahwa dimensi HAM menjadi ruh dari proses dan pencapaian TPB. Peran Komnas HAM antara lain memberikan rekomendasi dan melakukan investigasi dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan komitmen TPB, sebab secara umum tiap aspek dalam TPB terkait dengan tugas Komnas HAM. Prinsip utama pelaksanaan TPB adalah tidak ada yang tertinggal. Prinsip non-diskriminasi dan tidak meninggalkan siapa pun mencakup kelompok rentan, termasuk korban pelanggaran HAM masa lalu, masyarakat adat, dan minoritas agama. Prinsip ini secara khusus tertuang dalam TPB Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang kuat. Peran dan posisi Komnas HAM dalam pencapaian TPB sangat strategis, sehingga penguatan peran dan posisi Komnas HAM baik secara internal maupun eksternal perlu terus diupayakan, sebab selama ini peran Komnas HAM terbatas dalam Tujuan 16, meskipun dalam skema TPB jelas bahwa Tujuan 16 merupakan enabler atau faktor yang diperlukan agar Tujuan 1 sampai dengan 15 dapat dicapai berdasarkan prinsip "tidak meninggalkan siapa pun". Peran Komnas HAM dirumuskan sebagai lembaga pelaksana TPB menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres 59/2017 hanya menempatkan Komnas HAM sebagai pelaksana untuk pencapaian Tujuan 5 (Gender dan Perempuan) dan Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang kuat), yang hanya mencakup sebagian Tujuan Global pada Tujuan 5 dan 16.2. Tujuan Global dalam Tujuan 5 terbatas pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, Tujuan Global dalam Tujuan 16 terbatas pada pengurangan kekerasan dan kematian, supremasi hukum dan keadilan, serta akses informasi dan kebebasan. Untuk itu perlu perspektif TPB dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020, untuk menggambarkan dan menilai bagaimana TPB terintegrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM, baik dalam hal pemajuan dan penegakan HAM, juga unit pendukung vi

اختر الفقرة المستهدفة3