KATA PENGANTAR
Sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara
lainnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi hak asasi manusia. [Pasal 1 ayat (7) UU No. 39 Tahun 1999]. Komnas HAM
RI memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia untuk membahas berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia serta
merekomendasikan pengemban kewajiban agar melaksanakan apa yang menjadi
saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM adalah dengan menyusun
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas
HAM RI). Namun dalam setiap tahunnya laporan ini disusun, belum menggunakan
perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau yang selanjutnya disebut TPB
menyertainya demi penguatan peran Komnas HAM dalam memastikan bagaimana
HAM diintegrasikan dalam proses dan hasil dari pencapaian TPB.
Pada kenyataannya peran Komnas HAM sangat penting untuk memastikan bahwa
dimensi HAM menjadi ruh dari proses dan pencapaian TPB. Peran Komnas HAM
antara lain memberikan rekomendasi dan melakukan investigasi dalam kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan komitmen TPB, sebab secara
umum tiap aspek dalam TPB terkait dengan tugas Komnas HAM. Prinsip utama
pelaksanaan TPB adalah tidak ada yang tertinggal. Prinsip non-diskriminasi dan
tidak meninggalkan siapa pun mencakup kelompok rentan, termasuk korban
pelanggaran HAM masa lalu, masyarakat adat, dan minoritas agama. Prinsip ini
secara khusus tertuang dalam TPB Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan
Kelembagaan yang kuat.
Peran dan posisi Komnas HAM dalam pencapaian TPB sangat strategis, sehingga
penguatan peran dan posisi Komnas HAM baik secara internal maupun eksternal
perlu terus diupayakan, sebab selama ini peran Komnas HAM terbatas dalam
Tujuan 16, meskipun dalam skema TPB jelas bahwa Tujuan 16 merupakan enabler
atau faktor yang diperlukan agar Tujuan 1 sampai dengan 15 dapat dicapai
berdasarkan prinsip "tidak meninggalkan siapa pun". Peran Komnas HAM
dirumuskan sebagai lembaga pelaksana TPB menurut Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan. Perpres 59/2017 hanya menempatkan Komnas HAM
sebagai pelaksana untuk pencapaian Tujuan 5 (Gender dan Perempuan) dan
Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang kuat), yang hanya
mencakup sebagian Tujuan Global pada Tujuan 5 dan 16.2. Tujuan Global dalam
Tujuan 5 terbatas pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Sementara
itu, Tujuan Global dalam Tujuan 16 terbatas pada pengurangan kekerasan dan
kematian, supremasi hukum dan keadilan, serta akses informasi dan kebebasan.
Untuk itu perlu perspektif TPB dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Tahun 2020, untuk menggambarkan dan menilai
bagaimana TPB terintegrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
Komnas HAM, baik dalam hal pemajuan dan penegakan HAM, juga unit pendukung
vi