Optimalisasi pengawasan TPB dari aspek HAM oleh Komnas HAM dapat dilihat dari segi eksternal dan internal. Aspek eksternal dan internal sama-sama penting. Pendekatan internal lebih “mudah” dilakukan karena penggerakan aspek internal ini tergantung dari seberapa besar usaha Komnas HAM dalam mengoptimalkan perannya dalam pengawasan TPB. Pendekatan eksternal lebih menantang daripada pendekatan internal karena terdapat pihak lain yang terlibat untuk menggerakan suatu aktivitas tertentu dalam pengawasan TPB dari aspek HAM. Visi dan misi Komnas HAM menjangkau seluruh tujuan TPB dan tidak bertentangan dengan TPB. Komnas HAM memiliki visi: “Terwujudnya Komnas HAM yang kredibel untuk kemanusiaan yang adil dan beradab.” 59 Sedangkan misi, Komnas HAM adalah: “Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara; membangun keadaban HAM masyarakat; memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional; dan mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga independen dan profesional dalam memastikan pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM.”60 Pelaksanaan TPB dapat membantu tercapainya visi dan misi Komnas HAM tersebut. TPB bahkan dapat membantu mempercepat tercapainya visi dan misi tersebut. Sandrayati Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, menyampaikan pernyataan menarik mengenai TPB yang sebetulnya membantu Komnas HAM dalam mencapai target waktu yang lebih terukur dibandingkan dengan UU 39/1999 yang tidak memiliki target waktu.61 Visi dan misi Komnas HAM serta TPB sama-sama membantu Komnas HAM dalam melaksanakan perannya pada UU 39/1999. Hal ini diungkapkan oleh Sandrayati Moniaga sebagai berikut:62 Sandrayati Moniaga (2021): “Saya hanya ingin [...] mengingatkan teman-teman bahwa SDGs itu punya target 2030 dan pemenuhannya. Dan ini menarik, Undang-Undang 39 kan nggak ada target [...] Nah kita harusnya bisa memanfaatkan adanya target yang tegas dari SDGs 2030 itu sebagai satu alat untuk mempercepat pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.” 59 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 3. Ibid., 3-4. 61 Webinar “Kampanye Internal Sustainable Development Goals di Komnas HAM: Sustainable Development Goals dalam Konteks Pemajuan dan Penegakan HAM di Indonesia”, 20 Desember 2021, pernyataan Sandrayati Moniaga, menit ke 128-131. 62 Ibid. 60 11

اختر الفقرة المستهدفة3