Pernyataan tersebut menarik dan dapat dijadikan kesempatan baik dalam mendorong penguatan peran Komnas HAM dalam memastikan bagaimana HAM diintegrasikan dalam proses dan hasil dari pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia.6 Optimalisasi peran Komnas HAM pada TPB perlu menggunakan “cara dan metode kerja”7 yang diharapkan dapat terus berlanjut meski pandemi COVID-19 berakhir pada waktu yang akan datang. Hal ini tidak hanya dalam konteks teknis metode kerja, akan tetapi juga secara substansi yakni bagaimana TPB terintegrasi dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM, baik dalam hal pemajuan dan penegakan HAM, serta juga unit pendukung seperti pada Biro Umum dan Biro Perencanaan, Pengawasan Internal, dan Kerja Sama. 2. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Dalam Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2020 2.1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Secara Eksplisit Tujuan Pembangunan Berkelanjutan secara eksplisit telah dibahas oleh Komnas HAM pada laporan tahunan sejak laporan tahunan 2017 sampai dengan sekarang. 8 Pembahasan TPB pada Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2020 didedikasikan khusus dan terletak pada sub-bab khusus berjudul “Tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan HAM”. 9 Sub-bab “Tim Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan HAM” tersebut berada pada sub-bab “Tim Khusus Bentukan Sidang Paripurna” di bawah Bab “Pemajuan dan Penegakan HAM: Capaian dan Tantangan”.10 Pada sub-bab sepanjang 3 halaman (tidak penuh 3 halaman) dilaporkan mengenai kegiatan Komnas HAM pada tahun 2020 dan juga beberapa kegiatan yang berakhir di tahun 2021.11 6 Untuk saran mengenai penguatan posisi Komnas HAM pada implementasi TPB di Indonesia, lihat secara umum: (1) Komnas HAM, “Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (n. 2); dan (2) Komnas HAM, “Policy Brief - Penelitian: Penguatan Posisi dan Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia” (2021). 7 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), xviii. 8 Lihat misalnya: (1) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2017, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017” (2018) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2017”), 42-43 dan 91; (2) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2018, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018” (2019) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2018”), 54 dan 91; (3) Tim Penyusun Laporan Tahunan Komnas HAM 2019, “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019” (2020) (selanjutnya: “Laporan Tahunan Komnas HAM 2019”), 36, 94-95, 110, 114-116, 118, dan 120; dan (4) Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), 82-84. 9 Laporan Tahunan Komnas HAM 2020 (n. 1), IV. 10 Ibid. 11 Ibid., 82-84. 2

اختر الفقرة المستهدفة3