MATRIKS
Tujuan TPB2
Target TPB3
Isu Terkait4
Hak atas kesehatan bagi narapidana
difasilitasi melalui keputusan Menkumham
SK nomor M.HH-19.PK.01.04.04
Hak penyandang disabilitas:
d. Menguatkan kapasitas di setiap
negara,
khususnya
di
negara
berkembang untuk peringatan dini,
pengurangan resiko dan manajemen
resiko kesehatan nasional dan global
3
•
Tiadanya pendataan tentang jumlah
penyandang disabilitas
•
Penolakan
perawatan
bagi
penyandang disabilitas dikarenakan
tiadanya tenaga medis yang bisa
menangani
•
Lambannya
pemerintah
dalam
menetapkan status darurat kesehatan
•
Adanya dualisme status kedaruratan
(kedaruratan kesehatan masyarakat
dan darurat bencana non-alam
secara nasional) sehingga kebijakan
penanggulangan tidak terkonsolidasi
dan tidak maksimal
•
Tidak dilaksanakannya kebijakan
Karantina Wilayah, melainkan PSBB
•
Tidak menyeluruhnya PSBB di Jakarta
karena tidak membatasi mobilitas
dari dan ke Jakarta
•
Perbedaan pemberlakukan di tiap
daerah; tidak terkoordinasi dengan
pemerintah pusat
•
Komunikasi mengenai kebijakan yang
distorsif dan tidak terpusat
•
Sulitnya
transportasi
menyalurkan bantuan
•
Tidak adanya data yang terpusat
mengenai
RS
rujukan
yang
membutuhkan bantuan
untuk