Kerja baik yang menghapus, mengubah, atau menambah ketentuan dalam
berbagai undang-undang, mengancam penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM, khususnya terkait dengan hak atas penghidupan yang
layak, hak atas pangan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas persamaan di depan
hukum. Lalu secara prinsip, RUU Cipta Kerja memberikan perlakuan
khusus terhadap pelaku usaha sehingga menimbulkan diskriminasi hukum
dan pembedaan perlakuan yang seharusnya diberikan secara setara untuk
setiap
orang
atau
warga
negara.
Oleh
karena
itu,
telah
disusun
rekomendasi yang diharapkan menjadi rujukan Pemerintah dan DPR pada
periode 2019-2024 dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Terima kasih kepada seluruh tim Sdri. Kania Rahma Nureda, Sdr. Agus
Suntoro, Sdri. Ade Angelia, Sdr. Brian Azeri, Sdr. Ronny J. Limbong, Sdr.
Arief Ramadhan, dan Sdr. Roni Rizky atas kerja kerasnya dalam proses
pengkajian terhadap RUU Cipta Kerja, dan juga seluruh jajaran manajemen
Bagian Dukungan Pengkajian dan Penelitian. Selain itu, terima kasih
kepada
seluruh
pihak-pihak
baik
Pemerintah
RI,
DPR
RI,
instansi/lembaga/aparat penegak hukum, ahli dari beberapa kampus di
Indonesia, serta pegiat dari organisasi masyarakat sipil lainnya.
Meskipun Laporan Akhir dari kajian yang dilaksanakan sejak Februari
sampai September 2020 ini baru kami terbitkan diawal 2021, namun
beberapa rekomendasi dan rilis media sudah disampaikan ditahun 2020.
Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi pemajuan dan penegakan
HAM di tanah air.
Jakarta, 31 Januari 2021
Sandrayati Moniaga
Komisioner Pengkajian & Penelitian
v