PENGANTAR KOMISIONER PENGKAJIAN & PENELITIAN KOMNAS HAM RI Usulan pembentukan omnibus law dinyatakan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikan Presiden Indonesia untuk periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa perlu adanya penyederhanaan regulasi dalam suatu metode yakni omnibus law yang akan mengubah beberapa undang-undang melalui satu undang-undang baru, kemudian usulan tersebut dimasukan dalam agenda prioritas pemerintahannya. Dalam proses pembentukan, pada tanggal 12 Februari 2020, Pemerintah secara resmi menyerahkan draf pertama Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja kepada DPR. Merujuk pada substansi, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 (lima belas) bab, 174 (seratus tujuh puluh empat) pasal, 79 (tujuh puluh sembilan) undangundang sektoral yang terkait, dan 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) pasal yang akan diubah, dihapus dan/atau dibentuk norma baru. Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap RUU Cipta Kerja sejak Februari sampai September 2020. Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja berdasarkan proses, perancangan, perumusan, dan pembahasan dilakukan secara tidak terbuka dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga tidak selaras dengan ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan substansi, berbagai ketentuan dalam RUU Cipta iv

اختر الفقرة المستهدفة3