Konsekuensi
undang-undang
eksisting
masih
tetap
berlaku, kecuali sebagian pasal (materi
hukum)
yang
telah
diganti
atau
dinyatakan tidak berlaku;
undang-undang
eksisting
tidak
diberlakukan lagi, apabila pasal (materi
hukum) yang diganti atau dinyatakan
tidak berlaku merupakan inti/ruh dari
undang-undang tersebut.
C.
Penerapan Omnibus Law di Indonesia
Pada bagian ini, akan ditinjau apakah keberadaan omnibus law
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang
Peraturan
Nomor
12
Tahun
Perundang-Undangan
2011
(”UU
tentang
Pembentukan
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan”). Merujuk pada Pasal 7 UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, menyatakan bahwa:
1.”Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Undang;
d) Peraturan Pemerintah;
e) Peraturan Presiden
f) Peraturan Daerah Provinsi; dan
g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. “
15
Pengganti
Undang-