B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan permasalahan dalam penelitian ini mencakup tinjauan hak asasi
manusia terhadap norma-norma yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Untuk
mempermudah
arah
penelitian
maka
perumusan
masalah
di
atas
difokuskan pada pertanyaan penelitian sebagai berikut:
Pertama, bagaimana proses perumusan dan substansi RUU Cipta Kerja
dalam perspektif hak asasi manusia?; dan
Kedua, bagaimana implikasi RUU Cipta Kerja terhadap penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan HAM?
C. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini memiliki tiga manfaat utama, yaitu :
pertama, bagi ilmu pengetahuan akan mengarusutamakan norma hak
asasi manusia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan;
kedua, mendorong perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi
manusia yang juga mendat Komnas HAM RI dalam mendorong situasi
kondusif terhadap pemenuhan hak asasi manusia; dan
ketiga, memberikan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam
pembentukan RUU Cipta Kerja agar selaras dengan norma dan prinsip hak
asasi manusia.
D. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Penelitian dilakukan dengan mempergunakan metode pendekatan
kualitatif. Sesuai dengan penjelasan Bogdan dan Taylor, metode
kualitatif
adalah
penelitian
yang
bermaksud
untuk
memahami
fenomena tentang apa yang dialami subyek penelitian misalnya
perilaku, persepsi, motivasi dan tindakan secara holistik dan dengan
8