Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan dialog untuk meminta masukan
dari para pemangku kepentingan di Indonesia atas 269 rekomendasi UPR pada awal 2023. Dalam
sidang sesi adopsi UPR pada 24 Maret 2023 di Jenewa, Swiss, Pemerintah Indonesia mengambil
keputusan dengan menyatakan dari 269 rekomendasi, sebanyak 205 rekomendasi didukung
(supported), sebanyak 59 rekomendasi dicatat (noted), dan 4 rekomendasi didukung sebagian
(partially supported).
Komnas HAM perlu untuk melakukan kajian atas rekomendasi UPR terutama 205 rekomendasi yang
didukung Indonesia karena menjadi peluang untuk mendorong kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM di Indonesia. Namun Indonesia belum memiliki strategi implementasi UPR yang
efektif, komprehensif, dan terukur, karena beberapa kali mendapatkan rekomendasi yang sama secara
berulang pada setiap siklus UPR. Strategi implementasi rekomendasi UPR sangat strategis supaya
peta rekomendasi UPR teridentifikasi, pihak-pihak khususnya kementerian/lembaga mana yang
mengimplementasikan, dan bagaimana cara atau strategi implementasinya.
B. Dasar hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan kajian ini diantaranya adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Tap MPR Nomor XVII tentang Hak Asasi Manusia;
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
f. Berbagai instrumen HAM nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
10