dan dapat diandalkan dari negara pihak dan para pemangku kepentingan, untuk melakukan
peninjauan berkala atas pemenuhan kewajiban dan komitmen HAM setiap negara anggota PBB.
Sebagai mekanisme unik Dewan Hak Asasi Manusia, Kelompok Kerja UPR bekerja dengan
memfasilitasi sidang untuk melakukan tinjauan sejawat atas catatan hak asasi manusianya setiap 4
sampai5 tahun sekali. UPR memberikan kesempatan kepada setiap Negara Anggota PBB untuk
secara rutin melaporkan tindakan-tindakan yang telah diambil untuk memperbaiki situasi hak asasi
manusia di negara mereka dan untuk mengatasi tantangan dalam penikmatan hak asasi manusia dan
menerima rekomendasi – berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan laporan
pra-sesi – dari Negara-negara Anggota PBB untuk perbaikan HAM secara berkelanjutan.
Kelompok Kerja UPR Dewan HAM mengadakan sesi perdananya pada bulan April 2008 untuk
kelompok negara pertama, yang urutannya diputuskan melalui pengundian. Siklus pertama UPR
dilaksanakan pada 2008-2011 dilakukan terhadap 193 Negara Anggota PBB. Selanjutnya, 193 negara
menjalani UPR siklus kedua pada Januari 2012 hingga November 2016. UPR siklus ketiga
diselenggarakannya pada Mei 2017 sampai dengan 2021. Sedangkan siklus keempat dimulai pada
2022 sampai dengan 2026.
Pada sidang UPR siklus ke empat, Komnas HAM berkontribusi menyampaikan Laporan Tertulis.
Laporan Komnas HAM berisi capaian, tantangan dan rekomendasi atas situasi pelaksanaan HAM di
Indonesia. Melalui laporannya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia terkait isu-isu prioritas dan peristiwa-peristiwa utama hak asasi manusia di Indonesia
sebagai acuan bagi Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan misalnya organisasi
masyarakat sipil dan negara anggota PBB, dalam menyusun laporan nasional UPR.
Pemerintah Indonesia mengikuti sidang UPR siklus ke empat pada 9-11 November 2022 di kantor
pusat PBB di Jenewa, Swiss. Di dalam sidang yang dihadiri oleh delegasi Pemerintah Indonesia yang
dipimpin oleh Menkumham RI, Yasonna Laoly, Indonesia memperoleh 269 rekomendasi dari 108
negara. Namun, Indonesia tidak lantas mengambil keputusan atas 269 rekomendasi tersebut.
Indonesia memilih untuk meminta waktu mempelajari 269 rekomendasi tersebut dengan melakukan
kajian dan dialog dengan pemangku kepentingan di Indonesia. Indonesia diberikan kesempatan
memberikan jawaban pada akhir Februari atau awal Maret 2023.
9