III. TREN KETENAGAKERJAAN DAN PEKERJA PREKARIAT Di berbagai negara, untuk mengurangi angka pengangguran, diterapkan fleksibilitas pasar kerja, dimana keleluasaan perjanjian kerja diserahkan pada perusahaan dan pekerja sehingga sistem rekrut-pecat lebih mudah dilakukan tanpa pengaruh sosialpolitik.18 Terlihat relasi antara fleksibilitas pasar kerja berhadapan dengan peran pemerintah untuk menjawab permasalahan pengangguran, terutama dikaitkan dengan kewajiban negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Walaupun diharapkan menjawab permasalahan pengangguran, berbagai kendala muncul dari fenomena fleksibilitas pasar kerja ini, antara lain permasalahan upah minimum, ketidakpastian pendapatan dan jaminan tenaga kerja, posisi tawar tenaga kerja yang rendah, dan kerentanan bagi tenaga kerja tidak terampil dimana hal tersebut didasari atas lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah.19 Tren ini menghasilkan kerentanan sehingga fenomena pekerja prekariat semakin masif terjadi di dunia. Karakteristik dari pasar kerja fleksibel adalah mudahnya pemberi kerja dalam merekrut serta memecat pekerja, mengutamakan pekerjaan kontrak dibanding tetap, tingkat pergantian tenaga kerja yang tinggi, penghitungan gaji serta waktu kerja yang fleksibel. Pekerja prekariat pada umumnya bekerja secara penuh namun tidak mendapatkan hak-hak pekerja. Selain itu, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial serta hak untuk berserikat. Padahal tren dunia menunjukkan bahwa human capital dan people centered development adalah faktor terpenting bagi pelaku usaha.20 Pembangunan manusia, inklusi, mobilitas sosial yang didasarkan pada akses pendidikan yang sama, kesehatan dan design job menjadi realita ketenagakerjaan yang dapat menciptakan produktivitas kerja. Selain itu, perubahan struktur ekonomi dari manufaktur ke digital berdampak pada kebutuhan akan inovasi untuk menarik investasi. Di Indonesia, ekonomi digital berkembang sangat Hari Nugroho dan Indrasari Tjandraningsih, Kertas Posisi Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab Negara, https://media.neliti.com/media/publications/448-ID-fleksibilitas-pasar-kerja-dan-tanggung-jawabnegara.pdf, diakses pada 25 Juli 2021. 18 19 20 idem. idem. 8

اختر الفقرة المستهدفة3