III.
TREN KETENAGAKERJAAN DAN PEKERJA PREKARIAT
Di berbagai negara,
untuk mengurangi angka pengangguran,
diterapkan
fleksibilitas pasar kerja, dimana keleluasaan perjanjian kerja diserahkan pada perusahaan
dan pekerja sehingga sistem rekrut-pecat lebih mudah dilakukan tanpa pengaruh sosialpolitik.18 Terlihat relasi antara fleksibilitas pasar kerja berhadapan dengan peran
pemerintah untuk menjawab permasalahan pengangguran, terutama dikaitkan dengan
kewajiban negara untuk memenuhi dan melindungi hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
Walaupun diharapkan menjawab permasalahan pengangguran, berbagai kendala
muncul dari fenomena fleksibilitas pasar kerja ini, antara lain permasalahan upah
minimum, ketidakpastian pendapatan dan jaminan tenaga kerja, posisi tawar tenaga kerja
yang rendah, dan kerentanan bagi tenaga kerja tidak terampil dimana hal tersebut didasari
atas lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah.19 Tren ini menghasilkan kerentanan
sehingga fenomena pekerja prekariat semakin masif terjadi di dunia.
Karakteristik dari pasar kerja fleksibel adalah mudahnya pemberi kerja dalam
merekrut serta memecat pekerja, mengutamakan pekerjaan kontrak dibanding tetap,
tingkat pergantian tenaga kerja yang tinggi, penghitungan gaji serta waktu kerja yang
fleksibel. Pekerja prekariat pada umumnya bekerja secara penuh namun tidak
mendapatkan hak-hak pekerja. Selain itu, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial serta
hak untuk berserikat.
Padahal tren dunia menunjukkan bahwa human capital dan people centered
development adalah faktor terpenting bagi pelaku usaha.20 Pembangunan manusia, inklusi,
mobilitas sosial yang didasarkan pada akses pendidikan yang sama, kesehatan dan design
job menjadi realita ketenagakerjaan yang dapat menciptakan produktivitas kerja. Selain itu,
perubahan struktur ekonomi dari manufaktur ke digital berdampak pada kebutuhan akan
inovasi untuk menarik investasi. Di Indonesia, ekonomi digital berkembang sangat
Hari Nugroho dan Indrasari Tjandraningsih, Kertas Posisi Fleksibilitas Pasar Kerja dan Tanggung Jawab
Negara,
https://media.neliti.com/media/publications/448-ID-fleksibilitas-pasar-kerja-dan-tanggung-jawabnegara.pdf, diakses pada 25 Juli 2021.
18
19
20
idem.
idem.
8