MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Paradigma tujuan esensial pembentukan NKRI seperti dikemukakan di atas, selain telah mengakomodasi kriteria tujuan esensial negara kesejahteran modern pada umumnya (welfare state modern) juga telah sesuai dengan karakteristik naluri dan akal budi manusia untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Hal ini ditegaskan sendiri oleh pemangku NKRI melalui UUD 1945 khususnya pada Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen ke 3 bahwa: “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “. Komitmen Yuridis NKRI untuk bertanggung jawab terhadap tujuan pembentukannya, terutama pada upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi dalam bingkai negara hukum, ditegaskan secara eksplisit pada Pasal 28 huruf i UUD 1945 hasil amandemen ke 2. Dalam ayat 4 dirumuskan: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah“. Dalam ayat 5 ditentukan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”. Ini penting karena secara alamiah, manusia dalam melakukan interaksi sosial, pada akhirnya akan berhadapan dengan kemungkinan terjadinya penyesuaian kebutuhan, kepentingan yang kemudian melahirkan keharmonisan hidup secara damai dan bertanggung jawab atau kemungkinan dapat pula terjadi pertentangan yang kemudian menimbulkan konflik, di mana tanggung jawab masing-masing pihak larut dalam egoisme kepentingan. Secara konseptual, kepentingan yang bersesuaian atau selaras akan menciptakan suatu bentuk kerja sama dalam mewujudkan peradaban kehidupan maju, modern, di mana semua elemen bangsa dan negara senantiasa bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya kepentingan yang saling berlawanan akan menimbulkan benturan secara horizontal dan vertikal pada segenap elemen bangsa atau negara yang bukan saja dapat menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan, tetapi juga dapat mengancam peradaban kehidupan manusia itu sendiri yang telah dibangun melalui proses perjalanan waktu yang lama dan susah payah. B. Peran dan Kewajiban Negara Untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat berakibat rusaknya sistem sosial dengan kemungkinan berkurang atau hilangnya tanggung jawab terhadap 4

اختر الفقرة المستهدفة3