MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Paradigma tujuan esensial pembentukan NKRI seperti dikemukakan di atas,
selain telah mengakomodasi kriteria tujuan esensial negara kesejahteran modern
pada umumnya (welfare state modern) juga telah sesuai dengan karakteristik
naluri dan akal budi manusia untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Hal ini ditegaskan sendiri oleh pemangku NKRI melalui UUD 1945
khususnya pada Pasal 1 ayat 3 hasil amandemen ke 3 bahwa: “ Negara Indonesia
adalah Negara Hukum “.
Komitmen Yuridis NKRI untuk bertanggung jawab terhadap tujuan
pembentukannya, terutama pada upaya penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan HAM sebagai konsekuensi dari penerapan sistem demokrasi dalam
bingkai negara hukum, ditegaskan secara eksplisit pada Pasal 28 huruf i UUD
1945 hasil amandemen ke 2. Dalam ayat 4 dirumuskan: “Perlindungan, pemajuan,
penegakan, pemenuhan, hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah“. Dalam ayat 5 ditentukan: “Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan”.
Ini penting karena secara alamiah, manusia dalam melakukan interaksi sosial,
pada akhirnya akan berhadapan dengan kemungkinan terjadinya penyesuaian
kebutuhan, kepentingan yang kemudian melahirkan keharmonisan hidup secara
damai dan bertanggung jawab atau kemungkinan dapat pula terjadi pertentangan
yang kemudian menimbulkan konflik, di mana tanggung jawab masing-masing
pihak larut dalam egoisme kepentingan. Secara konseptual, kepentingan yang
bersesuaian atau selaras akan menciptakan suatu bentuk kerja sama dalam
mewujudkan peradaban kehidupan maju, modern, di mana semua elemen bangsa
dan negara senantiasa bertanggung jawab atas penghormatan, perlindungan dan
pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Sebaliknya kepentingan yang
saling berlawanan akan menimbulkan benturan secara horizontal dan vertikal
pada segenap elemen bangsa atau negara yang bukan saja dapat menimbulkan
penderitaan dan kesengsaraan, tetapi juga dapat mengancam peradaban kehidupan
manusia itu sendiri yang telah dibangun melalui proses perjalanan waktu yang
lama dan susah payah.
B. Peran dan Kewajiban Negara
Untuk menghindari terjadinya konflik yang dapat berakibat rusaknya sistem
sosial dengan kemungkinan berkurang atau hilangnya tanggung jawab terhadap
4