KATA PENGANTAR KOMISIONER INKUIRI P uluhan juta warga masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia menghadapi masalah ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, terutama mereka yang tinggal di wilayah-wilayah yang ditunjuk dan/atau ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan. Sebagian proses penunjukan dan/atau penetapan telah dimulai dalam masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, namun sebagian besar dalam masa pemerintahan Soeharto dan berlanjut sampai saat ini. Ketidakpastian hak atas wilayah adat tersebut berwujud pada pengabaian keberadaan dan hak-hak MHA, sampai penggusuran/ pemindahan paksa MHA dari wilayahnya. Ditambah, dalam proses memperjuangkan hak-haknya, ribuan warga MHA kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya. Buku-buku Laporan Inkuiri Nasional menjadi dokumentasi atas tuturan-tuturan mereka yang selama ini menjadi korban dan jarang didengar. Buku ini merupakan satu dari empat buku yang diterbitkan oleh Komnas HAM berdasarkan hasil pelaksanaan ”Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan.” Inkuiri Nasional telah berhasil menyelenggarakan rangkaian kegiatan penelitian etnografis, kajian kebijakan, Dengar Keterangan Umum (DKU), di daerah dan di tingkat nasional, serta pendidikan publik melalui berbagai media sejak Agustus 2014 sampai Januari 2015. Beberapa kegiatan lanjutan, antara lain, pembahasan penyelesaian kasuskasus dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pembahasan rancangan Keputusan Presiden tentang Satgas Penghormatan dan Perlindungan MHA. Ada empat puluh kasus MHA yang dipilih untuk diteliti dan didengar dalam DKU yang tersebar di tujuh wilayah, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali - Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kasus-kasus tersebut dipilih berdasarkan wilayah dan tipologi permasalahan yang didasarkan pada fungsi hutan (konservasi, produksi, produksi yang dapat dikonversi, dan pinjam pakai untuk pertambangan). Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan seluruh organisasi masyarakat sipil pendukung Inkuiri Nasional merasa perlu untuk mendokumentasikan pelaksanaan Inkuiri Nasional, tidak saja soal temuan, analisis, dan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, tetapi juga 3

اختر الفقرة المستهدفة3