2
K ATA P ENG A NTA R KE T UA KOMNAS HAM
Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan rekomendasi
penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu menghadirkan sisi edukasi untuk
masyarakat umum. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional dapat muncul karena didalamnya
menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang
diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses
dengar keterangan umum.
Tema hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) atas wilayah adat dipilih karena persoalan
ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Namun tidak itu saja, tema ini dipilih karena ada nilai
edukasi HAM yang tinggi dan posisi MHA yang marginal. Mengangkat tema ini akan
memberikan kesadaran baru bagi masyarakat dan pemerintah bahwa MHA dan wilayah
adatnya merupakan persoalan rumit karena disebabkan oleh sistem dan kebijakan. Tema
ini akan memberikan informasi baru untuk berbagai pihak tentang persoalan yang selama
ini tidak banyak disadari dan diketahui. Persoalan ini menumpuk karena tidak ditangani
secara menyeluruh dan mengakar pada persoalan dasarnya.
Pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional Hak MHA
atas Wilayah Adatnya. Hasil dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum dalam
publikasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pagi penyelesaian. Selain itu,
model dari Inkuiri Nasional ini dapat dikembangkan untuk menyelesaikan kasus-kasus
lain yang berpola seperti tema MHA dan wilayah adatnya. Bagi kepentingan akademik
hasil dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi materi yang dapat bermanfaat bagi
pengembangan wacana akademis lebih lanjut. Bagi pemerintah diharapkan menjadi
pijakan bagi perumusan kebijakan dan penyelesaian kasus-kasus MHA dan wilayah
adatnya secara komprehensif.
Komnas HAM berterima kasih kepada Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK), dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja
Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi
Pembaruan Tata Pemerintahan, Rights and Resources Initiative (RRI), Ford Foundation,
dan UNDP. Kiranya kerjasama dapat terus dikembangkan untuk mengawal rekomendasi
Inkuiri Nasional ini.
Di tengah terpaan berbagai permasalahan HAM saat ini, Komnas HAM tetap yakin bahwa
bangsa Indonesia akan terus berkembang menjadi bangsa yang menghormati dan
melindungi HAM secara serius. Komnas HAM mempersembahkan hasil Inkuiri Nasional
ini untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang sudah terjadi dan pencegahan dimasa
mendatang. Selamat membaca.
Jakarta, Januari 2015
Ketua Komnas HAM,
Nur Kholis