2 K ATA P ENG A NTA R KE T UA KOMNAS HAM Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan rekomendasi penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu menghadirkan sisi edukasi untuk masyarakat umum. Nilai edukasi dari Inkuiri Nasional dapat muncul karena didalamnya menggunakan metode dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan menyimak proses dengar keterangan umum. Tema hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) atas wilayah adat dipilih karena persoalan ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Namun tidak itu saja, tema ini dipilih karena ada nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi MHA yang marginal. Mengangkat tema ini akan memberikan kesadaran baru bagi masyarakat dan pemerintah bahwa MHA dan wilayah adatnya merupakan persoalan rumit karena disebabkan oleh sistem dan kebijakan. Tema ini akan memberikan informasi baru untuk berbagai pihak tentang persoalan yang selama ini tidak banyak disadari dan diketahui. Persoalan ini menumpuk karena tidak ditangani secara menyeluruh dan mengakar pada persoalan dasarnya. Pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayah Adatnya. Hasil dan rekomendasi dari Inkuiri Nasional ini terangkum dalam publikasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif pagi penyelesaian. Selain itu, model dari Inkuiri Nasional ini dapat dikembangkan untuk menyelesaikan kasus-kasus lain yang berpola seperti tema MHA dan wilayah adatnya. Bagi kepentingan akademik hasil dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi materi yang dapat bermanfaat bagi pengembangan wacana akademis lebih lanjut. Bagi pemerintah diharapkan menjadi pijakan bagi perumusan kebijakan dan penyelesaian kasus-kasus MHA dan wilayah adatnya secara komprehensif. Komnas HAM berterima kasih kepada Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kementerian Hukum dan HAM, serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sajogyo Institute, Samdhana Institute, HuMa, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Rights and Resources Initiative (RRI), Ford Foundation, dan UNDP. Kiranya kerjasama dapat terus dikembangkan untuk mengawal rekomendasi Inkuiri Nasional ini. Di tengah terpaan berbagai permasalahan HAM saat ini, Komnas HAM tetap yakin bahwa bangsa Indonesia akan terus berkembang menjadi bangsa yang menghormati dan melindungi HAM secara serius. Komnas HAM mempersembahkan hasil Inkuiri Nasional ini untuk penyelesaian pelanggaran HAM yang sudah terjadi dan pencegahan dimasa mendatang. Selamat membaca. Jakarta, Januari 2015 Ketua Komnas HAM, Nur Kholis

اختر الفقرة المستهدفة3