Kata Pengantar
Ketua Komnas HAM
K
omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki empat fungsi
sekaligus, yaitu penelitian dan pengkajian, pemantauan, mediasi, dan penyuluhan
(UU 39 Tahun 1999). Keempat fungsi Komnas HAM digunakan untuk mewujudkan
dua tujuan Komnas HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Empat fungsi
itu dapat dikelompokkan menjadi dua golongan tugas, yaitu tugas pemajuan (promosi) dan
penegakan. Tugas pemajuan diwujudkan melalui edukasi dan riset, tugas penegakan
dilakukan melalui serangkaian upaya penyelesaian kasus melalui pemantauan dan mediasi.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM menerima ribuan pengaduan dugaan
peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM menggunakan fungsi dan kewenangannya
untuk memberikan kontribusi bagi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Penyelesaian satu per satu kasus yang diadukan, telah memberikan dampak yang positif
bagi korban. Namun, Komnas HAM juga menerima kasus yang memiliki kesamaan pola
dan diterima terus-menerus setiap tahunnya, seperti kasus agraria. Jenis kasus seperti
ini tidak bisa diselesaikan melalui cara dengan penyelesaian kasus - perkasus. Ketika
satu kasus selesai, kasus lain dari lokasi lain kembali muncul. Kasus-kasus pelanggaran
HAM tetap ada meskipun terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan di Indonesia.
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan
Hutan merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM yang
ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1–2 April 2014. Inkuiri
Nasional adalah upaya Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian
kasus pelanggaran HAM. Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM
dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki
(investigasi) kasus, fungsi penelitian dan pengkajian untuk menganalisis akar masalah,
dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini
dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti,
pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola
sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi.
1