ringkasan temuan
ini tampak pada dominasi masalah-masalah adat yang tidak mengangkat kebutuhan
dan menyentuh peran perempuan adat. Akibatnya, perempuan mengalami beban
ganda ketika terjadi konflik atas SDA. Perempuan adat harus berperan ekstra
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga. Mereka mengalami
pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan, stigma, pengusiran,
penganiayaan, dan kriminalisasi. Mereka juga tidak memiliki hak atas informasi dan
hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Banyak di antara mereka
kehilangan pekerjaan yang layak dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian
atau musiman dan menambang batu.
5)
Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas
menyelesaikan konflik secara adil. Beragam dan banyaknya konflik tenurial
kehutanan dan pelanggaran HAM atas MHA di kawasan hutan belum pernah
diselesaikan secara tuntas. Belum ada lembaga independen setingkat kementerian
di bawah Presiden, yang memiliki kewenangan cukup untuk menyelesaikan konflik
dan pelanggaran HAM yang dialami MHA. Lembaga-lembaga yang ada memiliki
banyak keterbatasan. Penyelesaian hanya melalui Pengadilan Negeri bagi sebagian
masyarakat, sementara hal itu belum dapat diakses oleh khususnya masyarakat
desa. Meskipun memungkinkan biasanya menyulitkan secara administratif
karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak melakukan
pelepasan wilayah hutan yang ditunjukkannya. Banyak konflik tenurial tidak mampu
diselesaikan oleh skema penyelesaian administratif melalui lembaga-lembaga,
seperti Komnas HAM dan Task Force Penanganan Konflik Kehutanan.
Pada 2004, Komnas HAM bersama masyarakat sipil mengusulkan dibentuknya
KNuPKA atau Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, yang kala itu
mendapat persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri. Akan tetapi, gagasan
pembentukan Komisi ini tidak dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
yang menganggap tidak perlu membuat badan khusus karena permasalahan
dianggap bisa diselesaikan oleh instansi terkait. Akibatnya konflik dan pelanggaran
HAM terus terjadi, khususnya yang berbasis tanah dan agraria di kawasan hutan.
Konflik tersebut melahirkan beragam diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi
terhadap MHA.
Karakteristik Pelanggaran HAM
Dari DKU yang diselenggarakan di 7 (tujuh) wilayah dan dua kali di tingkat nasional di
Jakarta, Tim Inkuiri menemukan sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM, yang dapat diduga merupakan pelanggaran HAM, atau mengakibatkan
terjadinya pelanggaran HAM dengan MHA sebagai komunitas dan/atau warga MHA
sebagai korban.
Berikut ini dalam Tabel 1 dicatat bentuk-bentuk perbuatankondisi yang diakibatkan, dan
jenis hak yang dilanggar.
17