ringkasan temuan ini tampak pada dominasi masalah-masalah adat yang tidak mengangkat kebutuhan dan menyentuh peran perempuan adat. Akibatnya, perempuan mengalami beban ganda ketika terjadi konflik atas SDA. Perempuan adat harus berperan ekstra untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga. Mereka mengalami pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan, stigma, pengusiran, penganiayaan, dan kriminalisasi. Mereka juga tidak memiliki hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan yang layak dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian atau musiman dan menambang batu. 5) Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil. Beragam dan banyaknya konflik tenurial kehutanan dan pelanggaran HAM atas MHA di kawasan hutan belum pernah diselesaikan secara tuntas. Belum ada lembaga independen setingkat kementerian di bawah Presiden, yang memiliki kewenangan cukup untuk menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM yang dialami MHA. Lembaga-lembaga yang ada memiliki banyak keterbatasan. Penyelesaian hanya melalui Pengadilan Negeri bagi sebagian masyarakat, sementara hal itu belum dapat diakses oleh khususnya masyarakat desa. Meskipun memungkinkan biasanya menyulitkan secara administratif karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak melakukan pelepasan wilayah hutan yang ditunjukkannya. Banyak konflik tenurial tidak mampu diselesaikan oleh skema penyelesaian administratif melalui lembaga-lembaga, seperti Komnas HAM dan Task Force Penanganan Konflik Kehutanan. Pada 2004, Komnas HAM bersama masyarakat sipil mengusulkan dibentuknya KNuPKA atau Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria, yang kala itu mendapat persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri. Akan tetapi, gagasan pembentukan Komisi ini tidak dilanjutkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menganggap tidak perlu membuat badan khusus karena permasalahan dianggap bisa diselesaikan oleh instansi terkait. Akibatnya konflik dan pelanggaran HAM terus terjadi, khususnya yang berbasis tanah dan agraria di kawasan hutan. Konflik tersebut melahirkan beragam diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi terhadap MHA. Karakteristik Pelanggaran HAM Dari DKU yang diselenggarakan di 7 (tujuh) wilayah dan dua kali di tingkat nasional di Jakarta, Tim Inkuiri menemukan sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, yang dapat diduga merupakan pelanggaran HAM, atau mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM dengan MHA sebagai komunitas dan/atau warga MHA sebagai korban. Berikut ini dalam Tabel 1 dicatat bentuk-bentuk perbuatankondisi yang diakibatkan, dan jenis hak yang dilanggar. 17

اختر الفقرة المستهدفة3