ri ngkasan temuan 16 mereka harus berhadapan dengan klaim sepihak oleh negara dan korporasi yang memiliki kepentingan ekonomi dan politik atas wilayah kelola tersebut. 2) Menyederhanakan keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan sekadar masalah administrasi atau legalitas. Tim Inkuiri menemukan bahwa keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan disederhanakan menjadi sekadar masalah administrasi dan legalitas semata. Penyederhanaan tersebut berakibat pada pengabaian hak-hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan secara langsung atau tidak langsung. Lebih jauh, hal ini mendorong terjadinya dominasi hutan negara dan korporasi-korporasi yang menguasai hutan adat. Pemerintah memberi kuasa kepada korporasi melalui izinizin atau legalitas mengelola hutan yang mendominasi klaim wilayah adat. Akibatnya tumpang tindih wilayah yang berujung konflik terus mengemuka di berbagai wilayah dari waktu ke waktu. Data Kementerian Kehutanan (2013) menunjukkan bahwa pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi untuk usaha kecil dan masyarakat lokal/adat tidak lebih dari 3%. Selebihnya, dikuasai oleh usaha besar. Kalau pun diupayakan penyelesaian konflik-konflik tersebut, biasanya juga merugikan MHA karena penyelesaian tersebut lebih mengutamakan penegakan hukum formal. Masalah MHA dianggap hanya kasuistik bukan masalah kebijakan. Hal ini, salah satunya, dialami oleh MHA Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang diperkirakan tinggal di kawasan tersebut sejak 1860. Mereka telah mencetak sawah, berladang, membangun sistem tata ruang, dan mengelola wilayah adat. Akan tetapi secara sepihak pada 1930 kawasan tersebut ditetapkan menjadi hutan negara, yang sekarang dikenal sebagai Taman Nasional Gunung Halimun. 3) Kebijakan pembangunan bias pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi Indonesia sangat bias pertumbuhan ekonomi yang memberikan proritas kepada usaha ekonomi skala besar untuk meningkatkan pendapatan negara. Hal ini ditunjukkan dari pemberian izin-Izin eksploitasi atau konservasi di wilayah adat dan aparat negara dan/atau aparat keamanan yang lebih melindungi kepentingan korporasi. Aparat Negara/keamanan masih berperan hanya sebagai penegak hukum, mereka belum menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang harus memastikan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Parahnya lagi, Pemerintah justru melindungi proyek-proyek investasi yang banyak bermasalah dengan dikeluarkannya Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, yang memungkinkan penempatan tentara dan polisi sebagai pengaman pada Objek Vital Industri Nasional (OVIN). Tuntutan antara legitimasi MHA dan wilayah adatnya dengan legalitas (legality) ini mengakibatkan MHA harus berhadapan dengan Pemerintah, dan di saat yang samajuga harus bertarung dengan korporasi-korporasi pemegang izin. 4) Patriarki di Tubuh Negara dan Masyarakat Adat. Perempuan adat tidak hanya berhadapan dengan masalah tidak atau belum adanya pengakuan oleh negara sebagai MHA. Mereka juga dihadapkan pada patriarki di tubuh negara dan MHA. Hal

اختر الفقرة المستهدفة3