KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
3.2 Peran dan Upaya Lembaga-Lembaga Negara
41. Sebagai lembaga HAM nasional, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga
turut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan HAM. Setelah serangkaian workshop, pada tahun 2007
Komnas Perempuan membuat “Panduan Kebijakan Daerah Berperspektif HAM dan
Keadilan Jender Berangkat dari Pengalaman Aceh”. Komnas Perempuan juga berhasil mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memorialisasi dan situs Mei
1998. Selain itu Komnas Perempuan mengkaji perda-perda diskriminatif dan tidak
berkeadilan jender. Sedangkan KPAI gencar mengkampanyekan Kota/Kabupaten
Ramah Anak ke pemerintah-pemerintah daerah.
42. Upaya mendorong perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM
diterjemahkan oleh lembaga/kementerian dalam program-programnya. Kementerian Hukum dan HAM [Kemenkumham] memiliki program “Kabupaten/Kota Peduli
HAM” yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelaksanaan Program
Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM). Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan
anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak
dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM No. 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM disebutkan
bahwa kriteria tersebut diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil.
43. Kementerian dan lembaga negara lain juga memiliki program-program untuk
mendorong pemenuhan suatu hak. Misalnya, Kementerian Negara Perlindungan
Pemberdayaan Perempuan dan Anak [Kemeneg PPPA] yang mengadakan program
Kabupaten/Kota Ramah Anak15 (KLA) untuk mendorong pemenuhan hak anak di
daerah. Dalam isu lingkungan hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sudah lama mengadakan program Adipura dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai
sumberdaya. Selain dari kementerian/lembaga, konsep kota karakter juga banyak
bermunculan seperti Smart City, Kota Kreatif, Kota Toleran, Kota Inklusif disamping
Kabupaten/Kota HAM. Saat ini setiap kota/kabupaten juga berlomba-lomba meraih
predikat kota-kota karakter ini.
15 http://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/612/kota-ramah-anak-apa-mengapa-bagaimana .
22
KomnasHAM 2017