sesuai yang ditargetkan padatahun 2030.13 Dalam laporan ringkas ini negara yang dievaluasi adalah Indonesia dengan fokus pada TPB ke 8 yaitu tentang “Pekerjaan yang Layak dan Pertumbuhan Ekonomi.” Kemajuan Indonesia dalam implementasi hak atas pekerjaan akan mengarah pada kemajuan implementasi dari setidaknya 8 Tujuan TPB. Hal ini tergambar dalam Panduan HAM untuk TPB14 yang mengaitkan Pasal 6.1 dan 6.2 KIHESB dengan 8 Tujuan TPB yang dapat diuraikanpada tabel berikut ini: Tabel 1. Hubungan antara hak atas pekerjaan dan TPB Pasal KIHESB 6.1 6.2 Kaitan TPB dengan KIHESB 7.b TPB target 4.3 Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semuaperempuan dan laki-laki terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas. TPB target 4.4 Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlahpemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan. TPB target 8.4 Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable Consumption and Production, dengan negara-negara maju berada di posisi terdepan. TPB target 8.5 Pada tahun 2030, mencapai ketenagakerjaan penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki,termasuk bagi pemuda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. 13 Shervin Ghorbani (without year), The History of Sustainable Development Goals, retrieved from: https://thesustainablemag.com/environment/the-history-of-sustainable-development-goals-sdgs/ 14 https://sdg.humanrights.dk/ 8

اختر الفقرة المستهدفة3