Pengantar Pandemi Covid-19 telah memperdalam ketimpangan dalam pasar tenaga kerja, khususnya terhadap kelompok marginal, diantaranya perempuan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, pekerja prekariat, buruh tani, dan juga terhadapsektor-sektor tertentu seperti usaha kecil menengah, pekerja lepas/ precariat, dan lainnya. Akibat ketimpangan akses terhadap pekerjaan yang layak, kelompokkelompok ini mengalami diskriminasi dan hambatan akses terhadap hak-hak yang lain seperti jaminan sosial, dan hak atas kesehatan, keamanan ekonomi, cuti sakit, perawatan kesehatan, atau bantuan selama masapembatasan sosial. Situasi ini diperparah dengan model bisnis baru, seperti ekonomi berbasis platform atau “gig economy” yang hubungan ketenagakerjaannya tidak terstandarkan, dan cenderung mengurangi manfaat dan pelindungan bagi pekerja.1 Untuk mengatasi meningkatnya tingkat kemiskinan sebagai dampak dari pandemi, Komnas HAM melakukan kajian untuk mengusulkan kepada pemerintah untuk mempromosikan pemulihan berkelanjutan dan membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan dengan dipandu oleh standar dan norma HAM. Komnas HAM telah mengajukan beberapa rekomendasi penting dalam kajian tersebut. Pertama, mereformasi program pelindungan yang perlu dilakukan segera dan mematuhi norma-norma HAM. Kedua, pemerintah perlu membentuk kerangka kerja yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan mengintegrasikannya dengan rencana dan program Tujuan PembangunanBerkelanjutan (TPB). Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar pemerintah menempatkan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak sebagai jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8.2 Kajian ini disusun sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah terkait pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak bagi kelompok marginal. Laporan ini dimulai dengan garis besar standar HAM dari hak atas pekerjaan, dan analisis singkat 1 https://www.humanrights.dk/tools/human-rights-guide-sustainable-recovery/sdg-8-sustainable-recovery 2 Preliminary Research The Role of the National Commission on Human Rights of the Republic of Indonesia related to the Impact of COVID-19 Pandemic on Human Rights and Sustainable Development Goals in Indonesia(2020) vii

اختر الفقرة المستهدفة3