beruntung dan marginal atau yang melemahkan mekanisme pelindungan bagi kelompok tersebut; (c) Mengadopsi dan menerapkan strategi dan rencana aksi ketenagakerjaan nasional yang didasarkan pada dan mengatasi masalah-masalah semua pekerja melalui proses yang partisipatif dan transparan dengan melibatkan organisasi pengusaha dan pekerja. Strategi dan rencana aksi ketenagakerjaan tersebut harus menargetkan secara khusus pada individu dan kelompok kurang beruntung dan marginal serta memasukan indikator; (d) dan tolok ukur yang dengannya kemajuan hak atas pekerjaan dapat diukur dan ditinjau secara berkala.11 Kemajuan dalam Hak atas Pekerjaan akan Membawa pada Kemajuan TPB Sejalan dengan berakhirnya kerangka pembangunan global sebelumnya yaitu Tujuan Pembangunan Milenium (TPM/Millenium Development Goals) pada tahun 2015, seluruh negara anggota PBB sepakat membentuk seperangkat tujuan pembangunan baru pada bulan September 2015 yang dinamakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dalam kerangka pembangunan global yang baru ini, 17 tujuan dirancang untuk tercapai pada tahun 2030 dengan tujuan utama menciptakan perdamaian dan kesejahteraan untuk semua manusia dan planet.12 Maka dari itu, mengingat saat ini kita sudah memasuki “Decade of Action(2020-2030)”, sangatlah penting dan mendesak untuk melakukan evaluasi sampai sejauh mana sebuah negara telah melakukan upaya kunci guna mencapai tujuan 11 Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 18 (2005), para. 31 12 https://sdgs.un.org/goals 7

اختر الفقرة المستهدفة3