segera dan mematuhi norma-norma HAM. Kedua, pemerintah perlu membentuk kerangka
kerja yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan mengintegrasikannya dengan rencana
dan program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Selain itu, Komnas HAM
mengusulkan agar pemerintah menempatkan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak pada
jantung strategi pemulihan dan rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8.6 Tematema utama, isu-isu HAM, dan kelompok-kelompok khusus yang rentan dan termarginalkan
dari pemegang hak teridentifikasi.
Kelompok marginal harus dipertimbangkan ketika pemerintah merevisi kebijakan,
rencana, dan program-program terkait TPB Tujuan 8 untuk mengatasi masalah diskriminasi,
ketidaksetaraan dan prinsip ‘leave no one behind’. Pendekatan ini dapat menjadi bagian dari
menempatkan hak atas pekerja dan pekerjaan yang layak pada jantung strategi pemulihan
dan rencana pembangunan nasional untuk TPB Tujuan 8. Dalam laporannya, Komnas HAM
menyimpulkan untuk mengangkat temuan-temuan nasional pada mekanisme HAM dan
TPB. Komnas HAM (2020) berpendapat bahwa pemerintah akan mempromosikan pemulihan
berkelanjutan dan membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan jika mereka
dipandu oleh standar dan norma HAM ketika mereka merevisi kebijakan, rencana dan
program untuk pembangunan berkelanjutan. Pendekatan integratif antara pembangunan
berkelanjutan dengan HAM harus diterapkan dalamTPB. Hal ini harus dilihat sebagai suatu
pendekatan umum di luar TPB Tujuan 8, dan sebagai suatu pendekatan yang dapat
membantu ‘Decade of Action’ pemerintah pada TPB dan membantu mengidentifikasi dan
mengatasi isu-isu ketidaksetaraan dan diskriminasi, dan karenanya berguna bagi
pemerintah dalam memenuhi ambisinya yaitu ‘leave no one behind’ dan Agenda 2030.
6
Preliminary Research The Role of the National Commission on Human Rights of the Republic of Indonesia related to the Impact of
COVID-19 Pandemic on Human Rights and Sustainable Development Goals in Indonesia(2020)
3