pada 12 Oktober 2022. Rekomenda-
lam penegakan hukum pidana. Re-
si tersebut sesuai dengan pengha-
komendasi kajian ini
pusan ketentuan pidana pence-
Pemerintah RI dan DPR RI untuk
maran nama baik dalam Undang-
segera mengesahkan RUU PDP dan
Undang KUHP seperti yang tercan-
digunakan sebagai rujukan utama
tum dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3).
bagi seluruh peraturan terkait pe-
Dengan demikian, sejalan dengan
negakan hukum pidana. Rekomen-
semangat Undang-Undang KUHP,
dasi kajian menambahkan ketentu-
maka RUU perubahan UU ITE se-
an khusus mengenai pemrosesan
mestinya tidak perlu mengatur lagi
data, dan membentuk otoritas inde-
tindak pidana pencemaran nama
penden sebagai lembaga penyeim-
baik karena sudah diatur di dalam
bang antara kepentingan penegakan
Pasal 622 ayat (1) huruf r Undang-
hukum dan jaminan hak atas pelin-
Undang KUHP;
dungan data pribadi.
b. Pengkajian terhadap RKUHP
d. Kajian
tentang
mendorong
Pembangunan
Salah satu yang menjadi fokus
Ibu Kota Negara (IKN) Baru dalam
perhatian Komnas HAM RI terha-
Perspektif Kota Hak Asasi Manusia
dap RKUHP mengenai pengatur-
Komnas
an pidana mati. Komnas HAM RI
an tentang Pembangunan Ibukota
meyakini bahwa pidana mati me-
Negara (IKN) dalam Perspektif Kota
langgar hak hidup yang termasuk
Hak Asasi Manusia. Kajian ini berisi
sebagai non derogable rights. Reko-
analisis peraturan perundang-un-
mendasi hasil kajian mendorong
dangan tentang IKN dan mereko-
penghapusan
mendasikan penerapan prinsip hak
hukum
mati
atau
HAM
menyusun
kaji-
apabila pidana mati ini belum bisa
asasi
dihapuskan, maka tidak lagi menja-
penting dalam pembangunan IKN.
di pidana pokok seperti dalam KUHP
Kajian ini difokuskan pada aspek
yang berlaku saat ini. Perumusan
legislasi dan regulasi tentang IKN,
rekomendasi untuk merespons ba-
fakta-fakta yang ditemukan di loka-
nyaknya
telah
si IKN dalam perspektif HAM, serta
memvonis terdakwa dengan pidana
adanya potensi pelanggaran HAM
mati tetapi vonis tersebut dijatuhkan
akibat pembangunan IKN. Secara
berdasarkan pada sistem peradilan
umum, kajian ini berisi seluruh di-
yang tidak adil sehingga rentan keli-
mensi hukum hak asasi manusia da-
ru menjatuhkan vonis.
lam pembentukan IKN yang secara
pengadilan
c. Pengkajian
yang
Rancangan
manusia
dan
aspek-aspek
Un-
khusus ditujukan untuk mengana-
dang-Undang Perlindungan Data
lisis dampaknya terhadap hak atas
Pribadi (RUU PDP) dalam Penega-
wilayah ulayat sebagai ruang hidup
kan Hukum Pidana
masyarakat adat. Analisis kajian ini
Pengkajian ini diarahkan pada upa-
merujuk pada perspektif Kota Hak
ya mencermati sejauh mana peng-
Asasi Manusia (Human Rights City).
aturan dalam kode etik pers menja-
Rekomendasi hasil kajian ini akan
min hak atas privasi subjek data da-
disampaikan kepada penyelengga-
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
25