1993 mengimajinasikan bahwa institusi hak asa- non-Negara. Namun demikian, Prinsip-Prinsip si manusia nasional melakukan berbagai fung- Paris 1993 menyediakan ruang perluasan pemak- si dalam mempromosikan dan melindungi hak naan mandat yang cukup bagi institusi hak asasi asasi manusia secara efektif, termasuk salah sa- manusia nasional untuk mengambil peran pen- tunya fungsi penelitian dan memberikan nasihat ting dalam mencegah dan menangani penyalah- mengenai isu hak asasi manusia. gunaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh korporasi. Secara umum, Prinsip-Prinsip Paris Sebagai bagian dari realisasi pemajuan hak asasi 1993 menyatakan institusi hak asasi manusia manusia, Komnas HAM RI mengambil langkah nasional harus diberikan kompetensi untuk me- inovatif dengan cara melakukan upaya pemak- majukan dan melindungi hak asasi manusia dan naan dan penafsiran atas dinamika isu hak asasi diberikan cakupan mandat yang luas karena pada manusia melalui penetapan standar norma dan dasarnya jangkauan tidak hanya dibatasi pada ak- pengaturan (SNP). Upaya ini dapat diletakkan se- tor Negara.27 bagai bagian dari mengoperasionalisasikan hak asasi manusia pada konteks lokal (operationaliz- ing human rights at the local level). Upaya mendomestikasi norma-norma hak asasi manusia B. Realisasi dan Pencapaian Pemajuan Hak Asasi Manusia internasional akan membentuk ekspektasi dan perilaku lokal terkait pemajuan hak asasi manusia karena apa yang terjadi di tingkat nasional san- 1. Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia gat penting untuk menjadikan hak asasi manusia menjadi isu publik. Institusi hak asasi manusia Produksi pengetahuan dan formulasi ke- nasional kemudian diimajinasikan sebagai peng- bijakan yang dihasilkan Komnas HAM RI hubung praktis antara standar internasional dan melalui fungsi pengkajian dan penelitian penerapan konkrit hak asasi manusia dalam kon- untuk merespons dinamika isu hak asasi teks lokal.26 manusia. Secara simultan kajian dilakukan dengan metode yang adaptif dan memak- Komnas HAM RI dalam upaya melaksanakan pe- simalkan penggunaan instrumen teknolo- majuan dan penegakan hak asasi manusia telah gi digital untuk menghasilkan rekomen- memperluas kewenangannya untuk menjangkau dasi berbasis pada bukti. Pemanfaatan tanggung jawab korporasi untuk menghormati instrumen teknologi digital karena tahun hak asasi manusia. Perluasan jangkauan ini tidak 2022, Indonesia belum pulih sepenuhnya terlepas dari kecenderungan adanya peningka- dari dampak pagebluk COVID-19. tan keterlibatan korporasi dalam penyalahgunaan hak asasi manusia yang terefleksikan melalui Beberapa hasil kajian Komnas HAM RI un- data Komnas HAM RI dalam 1 (satu) dekade ini. tuk memperkuat produksi pengetahuan Prinsip-Prinsip Paris 1993 memang tidak se- pada 2022 dapat dilihat melalui tabel beri- cara eksplisit menyebutkan perlunya institusi kut ini. hak asasi manusia nasional terlibat dengan aktor 26 27 Julie A. Mertus, Human Rights Matters: Local Politics and National Human Rights Institutions, (Stanford: Stanford University Press, 2009) , hlm. 1-3 Nicola Jägers, National Human Rights Institutions: The Missing Link in Business and Human Rights Governance?, ICL Journal; 14, (3), 2020, hlm. 298 Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 19

اختر الفقرة المستهدفة3