Keadilan transisi (transitional justice) harus fokus Paling tidak pemaknaan keadilan transisi berki- pada pendekatan yang berpusat pada korban sar pada 3 (tiga) perspektif dikotomis:23 (victim-centered approach) yang menanggapi 1. kebutuhan dan persepsi keluarga, dan kebutuhan but sebagai pengadilan versus amnesti, atau dan persepsi masyarakat, bukan hanya menghukum pelaku. Pada titik yang lain, keadilan transisi Penuntutan versus pengampunan, juga disekeadilan versus perdamaian; 2. Keadilan retributif versus restoratif, varian- juga penting melibatkan partisipasi masyarakat nya termasuk keadilan versus kebenaran, sipil sejak awal proses. Dengan kata lain, proses pendekatan yang berfokus pada pelaku ver- keadilan transisi ini harus menempatkan kor- sus pendekatan yang berpusat pada korban, ban dan kelompok rentan sebagai pusat strate- dan pendekatan melihat ke belakang versus gi. Kelompok-kelompok ini harus berperan aktif dalam merancang dan mengimplementasikan melihat ke depan; 3. Top-down versus bottom-up, atau pendeka- Keadilan transisi tan yang dipimpin negara versus pendekatan yang berpusat pada korban mengakui sentrali- yang diprakarsai oleh masyarakat sipil, atau tas korban dan status khusus mereka dalam ran- pendekatan internasional versus lokal. mekanisme keadilan transisi. 20 cangan dan pelaksanaan proses keadilan transisi; martabat, pandangan, prioritas, dan perhatian Dalam praktik proses keadilan transisi menga- mereka harus dihormati sepenuhnya.21 Keadilan rah pada 2 (dua) kombinasi spesifik, meliputi (1) transisi yang berpusat pada korban memungk- pengadilan dan amnesti atau (2) pengadilan, am- inkan korban untuk menceritakan kebenarannya nesti, dan komisi kebenaran. Oleh karena itu, tentang apa yang dialaminya dan diakui secara penerapan pendekatan keseimbangan keadilan resmi sebagai korban. Pengakuan ini akan mem- (justice balance) akan bermuara pada terciptanya berikan status khusus dalam komunitas sehingga keseimbangan antara stabilitas dan akuntabilitas. memperkuat korban ketika dalam proses keadilan Asumsi di balik keseimbangan keadilan adalah transisi seringkali vis a vis berhadapan dengan bahwa akuntabilitas mungkin tidak akan mem- negara. Keadilan transisi mempromosikan rekon- berikan hasil yang positif tanpa stabilitas, yang siliasi masyarakat dengan mengatasi perpecahan diperkuat oleh amnesti. Sementara itu, amnes- sosial dan stereotip yang menyebabkan viktimi- ti tidak akan memajukan hak asasi manusia dan sasi kelompok rentan. Pengakuan adanya vikti- demokrasi tanpa mekanisme akuntabilitas. Komi- misasi mendorong proses keadilan transisi mem- si kebenaran berkontribusi pada keseimbangan fasilitasi penyembuhan individu, memungkinkan dengan meningkatkan fungsi stabilitas-akunta- para korban untuk melanjutkan hidup dan men- bilitas dari keadilan transisional dan menangani dorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat kebutuhan khusus para korban.24 sebagai warga negara sepenuhnya.22 20 21 22 23 10 https://www.ipinst.org/2015/10/civil-society-and-transitional-justice-processes#13, diakses pada 27 Maret 2023 https://www.ohchr.org/en/transitional-justice/about-transitional-justice-and-human-rights, diakses pada 27 Maret 2023 Laurel E. Fletcher and Harvey M. Weinstein, Transitional justice and the ‘plight’ of victimhood , dalam Cheryl Lawther, Luke Moffett and Dov Jacobs, (eds.), Research Handbook on Transitional Justice, (Cheltenham: Edward Elgar Publishing Limited, 2017), hlm. 245 Renee Jeffery and Hun Joon Kim, Introduction: New Horizons: Transitional Justice in the Asia-Pacific, dalam Renee Jeffery and Hun Joon Kim, (eds.), Transitional Justice in the Asia-Pacific, (Cambridge: Cambridge University Press 2014), hlm. 8-9 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

اختر الفقرة المستهدفة3